SEMARANG, beritajateng.tv – Perkembangan Grok AI memicu perhatian serius aparat kepolisian akibat penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.
Fenomena manipulasi foto pribadi Grok AI memakai sistem pintar tersebut menimbulkan keresahan luas. Aparat menilai praktik itu melanggar hukum serta merugikan korban secara moral. Sorotan tajam muncul seiring maraknya unggahan bermuatan asusila pada media sosial.
Kepala Unit Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan ancaman hukum terhadap pelaku. Ia menyebut manipulasi foto berbasis kecerdasan buatan sebagai bagian praktik deepfake.
Menurutnya, tren itu berkembang cepat seiring kemajuan teknologi global. Aparat pun bergerak melakukan penyelidikan khusus.
“Perkembangan teknologi sekarang mengarah kuat ke artificial intelligence, termasuk deepfake memakai AI,” ujar Himawan. Ia melanjutkan, “Kami sedang melakukan penyelidikan khusus ke arah sana.” Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada awak media pada Rabu, 7 Januari 2026.
BACA JUGA: LKPP RI Kembangkan Sistem Robot AI, Bisa Gantikan Kerja Pegawainya
Selain itu, Himawan menjelaskan setiap perubahan data elektronik yang bersifat manipulatif dapat berujung sanksi hukum.
Penegakan hukum, lanjutnya, bertujuan memberi efek jera. Langkah tegas aparat juga berfungsi melindungi masyarakat luas. “Selama aparat bisa mengklarifikasi adanya manipulasi data elektronik, pelaku bisa kena pidana,” tegasnya.
Praktik penyalahgunaan Grok AI banyak muncul pada platform Twitter atau X. Pengguna memanfaatkan perintah teks guna mengubah foto biasa menjadi gambar bermuatan seksual.
Korban mayoritas berasal dari kalangan perempuan serta anak-anak. Penyebaran konten tersebut berlangsung tanpa persetujuan pemilik foto.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami tekanan psikologis serta penghinaan sosial. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan serius.
Aktivitas tersebut juga melanggar etika penggunaan teknologi. Masyarakat pun mendesak aparat bertindak cepat.
Ancaman Hukum Penyalahgunaan Grok AI
Himawan menambahkan aparat siber Polri memprioritaskan penanganan kasus semacam itu. Upaya penyelidikan mencakup pelacakan akun serta analisis perintah teknologi.
Pendekatan forensik siber membantu aparat mengungkap pola kejahatan. Penanganan serius, menurutnya, menjadi keharusan.
“Kami fokus menelusuri setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan teknologi AI,” ucap Himawan. Ia menilai kolaborasi publik sangat penting. Laporan korban membantu percepatan proses hukum. Kesadaran hukum masyarakat juga perlu meningkat.
Sementara itu, pengamat keamanan siber Raka Prasetya menilai regulasi harus mengikuti laju teknologi. Ia menekankan perlunya literasi siber sejak usia muda.
“Teknologi seperti Grok AI sebenarnya netral,” katanya. “Penyalahgunaan muncul karena kurangnya etika serta pengawasan.”
BACA JUGA: Aktivis di Blora Desak Pemerintah Usut Dugaan Kecurangan Tes CAT Perades
Raka juga mendorong platform media sosial memperketat pengendalian konten. Sistem pelaporan cepat dapat meminimalkan dampak korban.
Perusahaan teknologi, lanjutnya, memikul tanggung jawab moral. Perlindungan pengguna harus menjadi prioritas utama. (*)





