Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas

×

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas

Sebarkan artikel ini
tambang emas Banyumas
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tiga dari kiri) dan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus tambang emas ilegal di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Jumat 28 Juli 2023. (ant)

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari salah seorang pekerja yang turut bekerja, ada 8 penambang yang terjebak dalam sumur tambang.

BACA JUGA: SKK Migas Dorong Terbitnya Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Pihaknya langsung melakukan langkah-langka evakuasi dengan menghubungi potensi-potensi SAR. Yaitu BPBD, Basarnas, Tim SAR Brimob, dan Tim SAR Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap.

“Semuanya bekerja untuk melaksanakan evakuasi dan saat ini sedang berlangsung proses evakuasi pada lokasi tersebut,” jelasnya.

Kapolresta mengatakan lokasi tambang tersebut terletak di area persawahan Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Setelah proses evakuasi berjalan, pihaknya melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 23 saksi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi, terungkap ada dua sumur tambang, yakni Sumur I dan Sumur II.

“Sumur II ini TKP 8 pekerja terjebak,” jelasnya.

Ia mengatakan sebelum kejadian, para pekerja di Sumur I sedang melakukan proses penambangan atau penggalian dan menemukan air. Para pekerja lalu naik keatas untuk mengambil peralatan guna melakukan upaya-upaya penambalan.

Saat akan melakukan upaya penambalan, para pekerja turun kembali ke dalam sumur namun ternyata airnya cukup deras, sehingga pekerja naik kembali keatas dan melaporkan ke operator untuk menghubungi pekerja yang berada di Sumur II.

Akibat air cukup deras, lanjutnya, pekerja yang berada di Sumur II tidak bisa naik keatas sehingga terjebak. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan