“Petugas kemudian mengambil sampel mi basah dari pasaran dan melakukan pengecekan menggunakan rapid test. Dari hasil pengujian tersebut di ketahui sampel mi mengandung formalin,” jelasnya.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan lokasi produksi mi tersebut di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Selain tempat produksi, polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin yang berada di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Polisi Sita Jeriken Formalin hingga Puluhan Karung Mi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi produksi.
Barang bukti yang polisi sita antara lain 12 jeriken formalin berkapasitas masing-masing 20 liter. Kemudian tiga drum bekas pengolahan mi, serta 25 karung mi basah yang siap di pasarkan dengan berat masing-masing sekitar 40 kilogram.
Djoko menegaskan penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Paparan formalin dalam makanan dapat menimbulkan iritasi saluran pencernaan, mual, muntah hingga kerusakan organ dalam. Hal itu jika konsumsi dalam jangka panjang,” tegasnya.
BACA JUGA: BPOM Temukan Banyak Makanan Mengandung Formalin di Pasar Tradisional Semarang
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.
“Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





