SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik produksi mi basah yang dicampur formalin di Kabupaten Boyolali.
Mi tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan ke sejumlah pasar di wilayah Solo Raya hingga beberapa kabupaten di Jawa Tengah. Polisi menuturkan, mi tersebut diperdagangkan kepada penjual bakmi jawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan praktik tersebut dilakukan oleh seorang tersangka berinisial WH yang menjalankan usaha produksi mi secara rumahan.
“Dalam setiap 100 kilogram adonan mi, tersangka mencampurkan sekitar satu liter formalin yang tersangka gunakan sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat ungkap kasus di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 11 Maret 2026 sore.
BACA JUGA: Sidak Keamanan Pangan di Semarang Jelang Nataru, Temukan Zat Berbahaya Formalin dan Pestisida
Djoko menjelaskan adonan mi tersebut terdiri dari tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, soda Q sebagai bahan pengenyal, serta formalin yang tersangka campurkan dalam proses produksi.
Mi basah tersebut kemudian tersangka jual kepada para pedagang makanan, termasuk pedagang bakmi jawa, dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram.
Menurut keterangan Djoko, praktik produksi mi berformalin tersebut telah berlangsung cukup lama. Tersangka telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak tahun 2019.
“Satu hari memproduksi sekitar 1 sampai 1,5 ton, kemudian jual dengan harga sekitar Rp12 ribu per kilogram,” jelasnya.
Mi basah tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pasar. Hal itu tersangka gunakan sebagai bahan baku berbagai olahan makanan seperti bakmi jawa, mi godok, hingga mi goreng.
Dari usaha tersebut, tersangka dugaan kuat memperoleh omzet sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta setiap bulannya.
Kasus Terungkap dari Laporan Masyarakat
Djoko menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar.
“Petugas kemudian mengambil sampel mi basah dari pasaran dan melakukan pengecekan menggunakan rapid test. Dari hasil pengujian tersebut di ketahui sampel mi mengandung formalin,” jelasnya.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan lokasi produksi mi tersebut di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Selain tempat produksi, polisi juga menemukan gudang penyimpanan formalin yang berada di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Polisi Sita Jeriken Formalin hingga Puluhan Karung Mi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi produksi.
Barang bukti yang polisi sita antara lain 12 jeriken formalin berkapasitas masing-masing 20 liter. Kemudian tiga drum bekas pengolahan mi, serta 25 karung mi basah yang siap di pasarkan dengan berat masing-masing sekitar 40 kilogram.
Djoko menegaskan penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pangan sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Paparan formalin dalam makanan dapat menimbulkan iritasi saluran pencernaan, mual, muntah hingga kerusakan organ dalam. Hal itu jika konsumsi dalam jangka panjang,” tegasnya.
BACA JUGA: BPOM Temukan Banyak Makanan Mengandung Formalin di Pasar Tradisional Semarang
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.
“Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





