SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan penganiayaan hewan kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria menendang seekor kucing di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut memicu reaksi luas dari warganet dan komunitas pecinta hewan.
Pemilik kucing melalui akun media sosial Instagram @faridaarz, mengunggah video yang kemudian menjadi viral tersebut.
Dalam keterangannya, pemilik menjelaskan insiden terjadi di kawasan Stadion Kridosono, Kabupaten Blora, pada Minggu, 25 Januari 2026. Saat itu, seorang perempuan tengah berjalan bersama kucing peliharaannya.
Namun secara tiba-tiba, seorang pria yang melintas langsung menendang kucing tersebut. Setelah kejadian itu, kucing mengalami kondisi lemas. Sekitar satu minggu kemudian, hewan tersebut ditemukan sekitar lima meter dari rumah pemilik dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Kasus ini kemudian di laporkan ke pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Polda Jateng telah memerintahkan Polres Blora untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pemilik kucing dan terduga pelaku.
“Benar, pelaku BJ hari ini di periksa di Polres Blora. BJ ini warga Karangjati, Blora dan merupakan pensiunan Pemkab Blora. Pemilik juga sudah kami mintai keterangan,” ujar Artanto saat beritajateng.tv temui di Polda Jateng pada Senin, 2 Februari 2026.
BACA JUGA: Viral Jasa Suruh Semarang, Layanan Serba Bisa Dari Beli Makan-Kubur Kucing: Pernah Kena Order Fiktif
Terkait motif pelaku menendang kucing tersebut, Artanto menyebut pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Blora. Meski demikian, ia mengaku prihatin atas peristiwa tersebut.
“Tentunya kami mengharap setelah kami ketahui siapa yang melakukan ini segera kami memeriksa dan kami ingin tahu motivasinya apa,” katanya.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari serta mengajak komunitas pecinta kucing untuk bersama-sama mendoakan agar peristiwa tersebut tidak terulang.
“Saya kira kepada rekan-rekan komunitas penggemar kucing mari kami mendoakan supaya peristiwa ini tidak terulang kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan bahwa terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi, 2 Februari 2026. Berdasarkan klarifikasi awal dari saksi pemilik kucing, hewan tersebut dipastikan telah mati dengan rentang waktu sekitar satu minggu sejak insiden penendangan.
“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Dugaan kuat kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat di temukan sudah dalam keadaan mati,” ujar Zaenul.
Pihak kepolisian memastikan percepat proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku berpotensi terjerat menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait penganiayaan terhadap hewan.
“Pasal yang disangkakan untuk pelaku sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada ayat 1 tertulis setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal satu tahun,” ujarnya.
BACA JUGA: Sosok Kezia Syifa, Cewek 20 Tahun Viral Gabung Tentara AS
“Namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat 2 ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal satu tahun enam bulan penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





