SEMARANG, beritajateng.tv – Unit Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pria berinisial DK, warga Tembalang, karena mengedarkan sabu. Pelaku berusia 44 tahun itu terbukti menjual 2,2 kilogram sabu dan menyimpan tambahan 2,8 kilogram yang belum terjual.
Penangkapan bermula saat petugas menggeledah kamar kos pelaku. Tim menemukan sabu dalam jumlah besar yang siap diedarkan. Barang haram tersebut langsung disita sebagai bukti tindak pidana narkotika.
BACA JUGA: Kurun Waktu Dua Bulan, Satnarkoba Polres Blora Amankan Dua Pengedar
Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa pelaku baru menjalankan bisnis haram ini selama sepekan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu dengan total 5 kilogram lebih,” ungkapnya, Selasa, 15 Agustus 2025.
BACA JUGA: Polres Salatiga Ringkus 2 Pengedar Obat Terlarang: 73 Butir Psikotropika, Terancam 5 Tahun Penjara
Sejak Januari hingga Juli 2025, Polrestabes Semarang mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba. Petugas menyita 7,5 kilogram sabu, ratusan pil ekstasi, dan berbagai obat terlarang. Selain itu, 16 pengedar serta 10 pengguna sabu berhasil diamankan selama periode tersebut.