Hukum & Kriminal

Polrestabes Semarang Ringkus Pengedar 5 Kg Sabu di Tembalang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

×

Polrestabes Semarang Ringkus Pengedar 5 Kg Sabu di Tembalang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Sabu Semarang
Gelar perkara pengedar sabu di kantor Polrestabes Semarang, Selasa, 12 Agustus 2025. (Adher/beritajateng.tv)

Usai mengamankan barang bukti, tim melakukan pengujian untuk memastikan kualitas narkotika. Selanjutnya, barang terlarang tersebut polisi musnahkan melalui proses pelarutan dengan cairan khusus dan deterjen.

BACA JUGA: Sempat Kirim Sabu Sebelum Tewas, Driver Ojol Korban Kecelakaan di Banyumanik Ternyata Pengedar Narkoba

Pelaku DK kini menghadapi jeratan hukum berat. Pasal 114 Undang-Undang Narkotika menjadi dasar tuntutan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penegakan hukum tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba mengedarkan narkoba di Semarang. Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau warga menjaga lingkungan agar bebas dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Wiwit. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan