Usai mengamankan barang bukti, tim melakukan pengujian untuk memastikan kualitas narkotika. Selanjutnya, barang terlarang tersebut polisi musnahkan melalui proses pelarutan dengan cairan khusus dan deterjen.
Pelaku DK kini menghadapi jeratan hukum berat. Pasal 114 Undang-Undang Narkotika menjadi dasar tuntutan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penegakan hukum tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba mengedarkan narkoba di Semarang. Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau warga menjaga lingkungan agar bebas dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Wiwit. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi