Hal tersebut tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 28 Februari 2020 sehingga belum menyesuaikan dengan perubahan UU Cipta Kerja dan turunannya. Termasuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Tujuan tata ruang sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Demak berbasis sektor pertanian dan industri. Yang unggul di sektor perdagangan jasa dan pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan,” ucap Eistianah.
Rakor Penataan Ruang Demak
Lanjut Eistianah, tujuan tersebut mengalami perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2011. Di mana tadinya tujuan penataan ruang Kabupaten Demak adalah mewujudkan ruang wilayah Daerah berbasis sektor pertanian dan perikanan yang unggul. Dengan Sektor Perdagangan dan Jasa, Industri, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pariwisata.
Adanya RDTR, Kabupaten Demak nantinya bisa menyediakan layanan perizinan dasar berupa Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). Dari Konfirmasi ini maka hanya perlu waktu satu hari untuk penerbitan KKPR.
“Namun untuk sementara baru terbatas kawasan perkotaan Demak saja, belum menyeluruh se wilayah Kabupaten Demak,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah