SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan banyak anak di bawah umur yang mengikuti kegiatan kampanye capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Simpang Lima Kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengaku telah menemukan ratusan anak di bawah umur yang ikut memakai baju kampanye Prabowo Gibran dan membawa bendera partai atau bendera kampanye.
“Kita temukan beberapa keikutsertaan anak-anak di bawah umur yg menggunakan atribut bendera, bahan kampanye. Ada ratusan,” ujar Arief di Simpang Lima, Minggu, 28 Januari 2024.
Arief menegaskan, jika anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih tak boleh ikut berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 280.
BACA JUGA: Video Kader Membelot Dukung Prabowo-Gibran, PDIP: Strategi Usang
“Itu peraturannya di Pasal 280 ayat 1, menjadi hal yang dilarang. Tapi sejauh yang kita himbau bersedia ya selesai atau bagian dari upaya prefentif kami,” jelasnya.
Meski begitu, saat ini pihaknya hanya memberikan imbauan dan mengingatkan kepada orang tua anak-anak tersebut.
“Sejauh ini sudah kami himbau untuk yang bersangkutan melalui orangtuanya kalau dia menggunakan kaos agar mereka balik, kalau dia menggunakan bendera atau atribut bahan kampanye untuk tidak mereka bawa kan ke anak-anak kecil itu. Dan sejauh ini baru itu (temuannya) ada ratusan,” jelas Arief.
Bawaslu Semarang terjunkan 50 personel dalam kampanye Prabowo-Gibran di Simpang Lima
Dalam kegiatan kampanye dan kirab budaya yang Prabowo-Gibran gelar, Bawaslu Kota Semarang menerjunkan 50 personel untuk mengawasi jalannya acara ini.
“Kalau konteksnya pelaksanaan kampanye pasti yang kami orientasikan terhadap hal-hal yang tidak boleh pasti itu, ya. Mulai dari keterlibatan anak-anak, kita coba pastikan tidak ada pembagian uang dan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang. Keterlibatannya secara aktif, dia menggunakan atribut tertentu kemudian mengacungkan jari tertentu jadi masuknya keterlibatan secara aktif,” kata Arief.
Ia menjelaskan jika Bawaslu telah mengerahkan beberapa jajarannya, mulai dari Panwaslu Kecamatan Semarang Timur, Semarang Selatan, dan beberapa kecamatan yang tergabung.
“Kita tadi mulai start sejak jam 14.00 WIB, kita menyisir dan mencegah keterlibatan anak-anak, di mana keterlibatannya secara aktif yaitu mengenakan atribut bendera atau menggunakan bahan kampanye tertentu,” terangnya
Pihaknya mengimbau jika yang bersangkutan menggunakan kaus, mereka mesti melepasnya. Serta jika membawa atribut lain maka mohon untuk dibawakan ke orangtuanya.
“Konteksnya sebetulnya kita melakukan himbauan, agar tidak ada pelanggaran. Sampai saat ini belum ada pelanggaran lain. Ini kan kita ada kerahkan 16 kecamatan, kemudian untuk menyisir titik kumpul peserta kampanye di area Kota Semarang, dan menghimbau untuk mengantisipasi ketertiban-ketertiban,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




