JAKARTA, beritajateng.tv – Hakim menolak gugatan praperadilan terkait status tersangka Alwin Basri (AB), suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Status tersangka tersebut tetap sah secara hukum.
Putusan itu disampaikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arief Budi Cahyono, pada Selasa, 11 Februari 2025. Hakim menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Arief di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta KPK Menunda Pemeriksaan Hingga Resmi Sertijab ke Pengganti
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan tersangka Alwin Basri telah dinyatakan sesuai prosedur hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa sidang praperadilan ini tak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi perkara yang sedang berlangsung.
PN Jakarta Selatan juga tolak praperadilan Mbak Ita istri Alwin Basri
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, mengajukan praperadilan atas status tersangka keduanya.
Namun, PN Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan yang Mbak Ita ajukan. Putusan tersebut telah melalui pembacaan dalam sidang praperadilan pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sejauh ini, empat orang telah KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pasti sudah kirim SPDP ke beberapa pihak. Kemarin saya menginformasikan ada empat orang,” ungkap juru bicara KPK, Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Tiga perkara tengah dalam penyelidikan dalam kasus ini, mencakup pengadaan barang serta jasa, pemerasan, dan dugaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang terkait perkara ini agar tak bepergian ke luar negeri. Keempatnya terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Beberapa kantor dinas di Pemkot Semarang, ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang, serta Sekda Kota Semarang menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik KPK. (*)





