Hukum & Kriminal

Pria Pecatan Polisi di Kabupaten Semarang Berulah, Dugaannya Gelapkan Sepeda Motor

×

Pria Pecatan Polisi di Kabupaten Semarang Berulah, Dugaannya Gelapkan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Pecatan polisi di Kabupaten Semarang terduga penggelapan sepeda motor
Polres Semarang mengamankan pecatan polisi terduga pelaku penggelapan sepeda motor. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pria pecatan polisi di Kabupaten Semarang berulah.

Satreskrim Polres Semarang menangkap pria pecatan polisi itu atas dugaan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor milik warga Ambarawa.

Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan, pria berinisial RYP (24) tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian aktif di Polda Kalimantan Tengah.

Padahal, kata dia, pria tersebut telah mendapat pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polda yang sama, pada Juni 2026.

“karena meninggalkan dinas tanpa keterangan (desersi) dari kesatuannya,” katanya, Selasa, 22 September 2026.

BACA JUGA: Beredar Video Telur Rebus MBG Mentah di Kabupaten Semarang, Begini Sikap SPPG

AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, yang bersangkutan sebelumnya memang tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah. Tepatnya pada 30 Juni 2026 lalu telah mendapatkan hukuman PTDH karena desersi.

Polisi melalukan pendalaman kepada teduga pelaku.

“Baik terkait rangkaian peristiwa serta keberadaan kendaraan korban,” katanya.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menambahkan, korban warha Ambarawa melaporkan pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, terungkap tersangka menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi aktif yang bertugas di Polda Kalimantan Timur.

“Guna meyakinkan korbannya, tersangka RYP juga memanfaatkan sejumlah identitas, atribut serta seragam Polri yang masih terduga pelaku gunakan,” katanya.

Kronologi Penggelapan Sepeda Motor

AKP Bodia mengatakan, sebelum mengamankan dalam kasus penggelapan ini, tersangka telah tinggal di lingkungan Kecamatan Ambarawa selama kurang lebih tiga pekan.

Pada Ahad 13 September 2026, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda PCX. Alasannya untuk mengurus perpanjangan cuti dinas di polsek.

Karena sama- sama perantau yang berasal dari Sumatra dan sudah dikenal sebelumnya, korban percaya dan meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka.

BACA JUGA: Kisah Korban Selamat KM Virgo Asal Bergas, Sempat Tolong Penumpang Lain Sebelum Kehabisan Tenaga

Namun, kendaraan yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka.

Korban bahkan telah menunggu itikad tersangja hingga Selasa 15 September 2026.

“Karena sepeda motornya tidak dikembalikan dan pelaku tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan, korban akhirnya melapor ke kepolisian,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan RYP.

BACA JUGA: 3 Toko Lumpia Legendaris Semarang, Sarat Cerita dan Makna Akulturasi Jawa – Tionghoa

Pada Jumat 18 September 2026, petugas gabungan mengamankan RYP di wilayah Ambarawa dan dibawa ke Mapolsek Ambarawa untuk menjalani pemeriksaan.

Dari keterangan sementara yang penyidik dapatkan, pelaku RYP telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX tersebut kepada seseorang di wilayah Kota Semarang.

“Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut. Sekaligus menelusuri pihak yang menguasai,” kata AKP Bodia. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp