Di tengah merebaknya varian Omicron, PTM terbatas juga memiliki tantangan tersendiri. Dia menegaskan, penghentian sementara PTM dilakukan 14×24 jam bila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut. Selain itu, PTM dihentikan jika angka positivity rate hasil ACF diatas 5 persen serta warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5 persen.
“Apabila setelah dilakukan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity dibawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Semarang, Bagus Suryokusumo mengungkapkan, di masa pandemi, PTM tidak hanya menjadi tanggung jawab guru dan sekolah. Pembelajaran juga menjadi tanggung jawab orang tua, terutama terkait protokol kesehatan (prokes), membimbung anak belajar, dan imbauan agar siswa tidak bermain di luar rumah usai sekolah.
“Saya berharap ada sinergi antara sekolah dan orang tua untuk menjaga anaknya selama PTM dilakukan,” ujar Wakil Kepala SMK Negeri Jateng tersebut.
Dia menambahkan, selama ini banyak orang tua yang mengeluhkan guru karena memberikan pekerjaan rumah yang dianggap sulit untuk anaknya. Menurut Bagus, hal tersebut terjadi bukan karena guru memberikan tugas yang sulit ke siswa. “Namun ada target secara materi, secara kurikulum yang harus tersampaikan ke siswa,” paparnya. (RI)