Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan Febrie terjerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Sebelum penetapan tersangka, Febrie Adriansyah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu 11 Juli 2026 dini hari.
BACA JUGA: Kejagung Setop Total Pendataan MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang Oknum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang. (*)





