Menurut Sanadi, dana tersebut akan pemerintah manfaatkan untuk berbagai kegiatan prioritas di Jawa Tengah.
Rencana pemanfaatan dana meliputi pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, serta program lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Penggeledahan KPK Hari Ketiga, Iswar Nyatakan Semua Program Pemkot dari Dana APBD Terus Berjalan
Cakra menjelaskan bahwa dana sebesar Rp2,3 miliar tersebut merupakan bagian dari upaya menutup kerugian negara akibat korupsi dana APBD 2003. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14,8 miliar.
Skandal korupsi ini menyeret puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004. Namun, hanya 14 orang yang menghadapi proses hukum. Salah satu terdakwa yang mendapat vonis adalah Mardijo, Ketua DPRD saat itu.
Sebanyak 14 mantan legislator itu telah menjalani hukuman dengan durasi yang bervariasi. Khusus untuk Mardijo, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali. (*)
Respon (1)