SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sekaligus Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan (DPIP) Universitas Diponegoro (Undip), Nur Hidayat Sardini (NHS) menanggapi putusan DKPP yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik.
Hal ini NHS sampaikan usai menghadiri deklarasi pernyataan sikap civitas akademika Undip pada Rabu, 7 Februari 2024. NHS menyebut, putusan DKPP itu tidak berpengaruh pada proses elektoral.
NHS mengaku bahwa ia pernah berada pada posisi sekretaris yudisial. Sehingga pihaknya yakin bahwa putusan itu tak memiliki konsekuensi untuk menghentikan proses Pemilu.
“Objektif ya, itu tidak memengaruhi terhadap proses, karena etika itu menyangkut personal. Jadi orang perkarakan di DKPP, maka itu tidak punya konsekuensi untuk mengurangi, apalagi menghentikan proses tahapan Pemilu,” ungkap NHS kepada beritajateng.tv.
Pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap berjalan
Sepaham dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batasan minimal umur cawapres, proses Pemilu, yang mana ada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02 akan tetap berjalan seperti semula.
“Itu tetap jalan, sama kan dengan putusan MK, putusannya tetep berlaku, tapi tidak kemudian merusak atau menganggu tahapan Pemilu, karena demikian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas NHS.
BACA JUGA: Buntut Isu Terima Pencalonan Gibran, Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Lakukan Pelanggaran
Kendati demikian, putusan DKPP yang menilai Ketua KPU melanggar etik itu akan menjadi preferensi masyarakat dalam menilai penyelenggara pemerintah.
“Bahwa di situ akan jadi preferensi buat khalayak atau publik, itu lain soal. Tetapi kalau pertanyaannya implikasi putusan ya tidak masalah, kebetulan putusan itu ada pas saya lagi ada di Kantor DKPP,” akunya.
NHS menegaskan bahwa konsekuensi putusan kode etik penyelenggara Pemilu, baik yang menyangkut KPU dan Bawaslu, tidak berbanding lurus dengan adanya revisi tahapan Pemilu.
“Itu memang ada pelanggaran etik di sana. Namun tidak ada konsekuensi bagi calon, putusan DKPP tidak bisa membatalkan Gibran. Tapi bahwa ada penilaian penilaian yang kira kira tidak simetris, itu kan pelanggaran etik,” jelasnya.
Pengunduran Ketua KPU RI tergantung pada internal
Apakah Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari harus mengundurkan diri atas keputusan tersebut, NHS mengembalikannya pada internal KPU.
“Tergantung pada ketujuh Anggota KPU RI dalam menempatkan ini, kalau ini tergantung pada persepsi mereka terhadap pelanggaran, posisi ini sangat bergantung pada bagaimana menempatkan perilaku atau etika,” tandas NHS.
Sebagai informasi, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dalam penerimaan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA: Terima Pencalonan Cawapres Gibran, Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
Akibatnya, DKPP melayangkan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu sekaligus merangkap sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.(*)
Editor: Farah Nazila





