Sebagaimana yang kita ketahui, nyaleg atau melakukan pencalonan legislatif dari 2 (dua) partai sekaligus tidak boleh. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinis, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Larangan tersebut tertulis jelas pada Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 yang berbunyi “bakal calon bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.”
Tidak hanya itu, ketidaksahan untuk mencalonkan diri dari 2 (dua) partai yang berbeda juga sesuai dengan peraturan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum pada Pasal 240 ayat 2 huruf j dan k.
Dalam regulasi tersebut, caleg harus melengkapi surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai, serta surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai (*).
Editor: Andi Naga Wulan.




