Viral

Ramai Kampus ITB Sediakan Cicilan Biaya UKT Disertai Bunga, Warganet: Mirip Pinjol

×

Ramai Kampus ITB Sediakan Cicilan Biaya UKT Disertai Bunga, Warganet: Mirip Pinjol

Sebarkan artikel ini
UKT ITB | Danacita Universitas
Tangkap layar cicilan UKT ITB dari Danacita yang memiliki bunga seperti pinjol. (Foto: X/@itbfess)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kabar mengenai Kampus ITB menyediakan layanan mirip pinjaman online (pinjol) untuk membantu mahasiswanya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi topik hangat di medsos.

Informasi tersebut muncul pertama kali lewat salah satu akun media sosial X (Twitter), @itbfess.

“Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan ‘SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA’,” tulis @itbfess, Kamis, 25 Januari 2024.

BACA JUGA: Pamer Mahfud MD Tangkap 144 Pelaku Pinjol Nakal di Debat Cawapres

Dalam gambar di twit tersebut, tertera penyedia layanan cicilan UKT itu merupakan mitra pihak ketiga ITB, yakni Danacita.

Danacita memberikan informasi resmi sebagai mitra ITB, dengan menawarkan peminjaman dana yang bisa mahasiswa ajukan tanpa DP dan jaminan. Mahasiswa yang meminjam memiliki opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.

Selain itu, ada pula bunga yang Danacita kenakan pada peminjam UKT mahasiswa ITB. Misalnya, jika seorang mahasiswa mengajukan pinjaman sebesar Rp12,5 juta dengan tenor 12 bulan, maka setiap bulannya peminjam wajib membayar cicilan sejumlah Rp1.291.667.

BACA JUGA: Faktor Gaya Hidup Jadi Pemicu Mahasiswa Terjerat Pinjol, Ini Kata Pengamat Ekonomi

Tak hanya itu, terdapat juga biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan sebesar 3,00 persen.

“bajigurr, solusi yang ditawarin itb! , gede lagi anjir bunganya,” tulis @itbfess pada twit lainnya.

Menanggapi hal itu, Naomi Haswanto, Kepala Humas ITB, menganggap perlu adanya klarifikasi segera terkait informasi tersebut.

BACA JUGA: Pengamat Ekonomi Ini Kritik Keras Pinjol: Proteksi Data Nasabah Nihil!

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Danacita adalah lembaga keuangan yang telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Itu informasi yang perlu kami luruskan, nanti saya kirim keterangannya,” tandas Naomi. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp