SEMARANG, beritajateng.tv – Kabar mengenai pemotongan anggaran snack KPPS di Sleman sedang menjadi sorotan publik. Informasi ini tengah viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Lantas, berapa sebenarnya gaji KPPS?
Mulanya, terindikasi adanya praktik penyelewengan anggaran terkait pengadaan snack atau konsumsi dalam pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman.
KPU Sleman mengungkapkan bahwa terdapat pemotongan anggaran oleh pihak vendor penyedia jasa, hingga mencapai Rp12.500 dari total anggaran Rp15.000 untuk setiap kotak konsumsi.
Dampak dari permasalahan pemotongan anggaran ini menyebabkan sejumlah perwakilan KPPS di Sleman mengunjungi kantor KPU pada Jumat, 26 Januari 2024, dan melakukan protes keras.
Mereka mendesak agar KPU Sleman bersikap transparan dan mengambil langkah hukum terkait vendor yang bertanggung jawab atas penyediaan snack pelantikan KPPS.
BACA JUGA: Buntut Konsumsi Pelantikan KPPS Sleman yang Viral, Ternyata Anggarannya Kena Potong
Gaji KPPS pada Pemilu 2024
Selain itu, keresahan masyarakat juga muncul terkait potensi adanya penyelewengan lainnya, terutama dalam hal pengelolaan upah KPPS. Guna menghindari hal tersebut, inilah rincian upah ketua dan anggota KPPS tahun 2024:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan, yaitu 118 persen dari honor pada Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp550.000.
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000. Besaran honor ini juga mengalami peningkatan sebesar Rp650.000 dari honor KPPS pada Pemilu 2019 sebesar Rp500.000.
BACA JUGA: Ramai Konsumsi Pelantikan KPPS Sleman Tak Layak, Warganet: Mirip Snack Lelayu
Sementara itu, pencairan gaji KPPS sendiri telah ada ketentuannya dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-647/MK.02/2002 tertanggal 5 Agustus 2022.
Menurut aturan tersebut, upah KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerja mereka selesai, yang berlangsung selama 1 bulan penuh.
Masa kerja KPPS 2024 sendiri mulai sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Dengan mengacu pada ketentuan Kemenkeu dan KPU, kemungkinan cairnya gaji KPPS yakni sekitar akhir Februari atau paling lambat awal Maret 2024. (*)




