SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah angkat bicara terkait beredarnya video yang menampakkan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, tengah menyambut Cawapres Prabowo Subianto saat tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Video berdurasi 37 detik yang menampilkan kedatangan Prabowo Subianto di Bandara Ahmad Yani itu ramai beredar di media sosial, tak terkecuali pesan WhatsApp.
Tampak Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menyambut Prabowo, dengan didampingi anggota TKN berseragam biru muda. Beberapa tokoh pemenangan Prabowo-Gibran lain terlihat hadir mendampingi Nana, di antaranya Ketua TKD Jateng Kukrit Suryo Wicaksono, Ketua TKN Rosan Roeslani, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Tokoh tokoh lainnya seperti Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Novita Wijayanti, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono, hingga Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus kader PSI Raja Juli Antoni pun tampak hadir dalam video tersebut.
BACA JUGA: Ketiga Pasangan Capres-Cawapres Masih Minim Bicara Isu Lingkungan, Prabowo-Gibran Paling Sedikit
Pj Gubernur Jateng itu terlihat menggunakan kemeja abu kebiru-biruan dan menjabat erat tangan Prabowo Subianto.
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, menyebut pihaknya tengah melakukan penelusuran. Amin menuturkan, adanya praduga tak bersalah terhadap Nana Sudjana pada video yang beredar.
“Kami saat ini dalam proses penelusuran, karena kan memang ada praduga tak bersalah, konteksnya apa dulu?” ujar Amin saat ditemui di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Kamis, 21 Desember 2023 malam.
Bawaslu lakukan penelusuran terkait video Pj Gubernur Jateng meneui Prabowo Subianto beserta TKN
Proses penelurusan yang Bawaslu lakukan, menurutnya, tengah berlangsung secara bergilir. Mengenai hasil, pihaknya pun enggan memberikan waktu pasti.
“Kemarin memang kami sedang proses penelusuran, kami lakukan secara bergiliran. Terkait proses penelurusan saat ini hasilnya belum, karena penelusuran tidak terbatas waktu,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya mengakui ada regulasi mengenai keaktifan kepala daerah selama kampanye. Keaktifan Nana yang menemui Prabowo bersama anggota TKN lainnya itu tengah Bawaslu pastikan.
“Ada regulasi jelas bahwa terkait dengan keaktifan, keaktifan ini apa? Misalnya jadi tim kampanye, kemudian menjadi juru kampanye dll. Kalau kita bicara itu kan pejabat negara harus cuti, tapi kan ini konteksnya apa dulu, ini masih proses di sana,” sambungnya.
BACA JUGA: TNI Buka Suara Soal Mayor Teddy dalam Timses Prabowo di Debat Capres
Pihaknya mengaku mendapat kabar itu pertama kali lewat media sosial. Usai pihaknya selesai pada proses penelusuran, langkah selanjutnya yakni penetapan material yang dapat dikenakan pasal-pasal dalam aturan Bawaslu.
Seandainya pun Bawaslu menetapkan adanya pelanggaran, Amin menyebut tak serta-merta Bawaslu dapat langsung memvonis Nana Sudjana. Sebab, Bawaslu mesti memutuskan dengan unsur Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya, yakni Polda dan Kejaksaan Tinggi.
“Kalau itu pidana, kami gelar dengan Gakkumdu, baik Polda atau Kejaksaan Tinggi. Itu baru menentukan apakah memenuhi unsur atau syarat formil materiil pelanggaran dan apakah diberhentikan atau tidaknya,” sambungnya.
Hingga saat ini, Pemprov Jateng belum memberikan keterangan resmi terkait kehadiran Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, dalam agenda kedatangan Prabowo Subianto bersama TKN tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




