Jateng

Ramai Warga Ngeluh Naik, Begini Perbandingan Pajak Kendaraan Jateng dengan Jabar hingga Jatim

×

Ramai Warga Ngeluh Naik, Begini Perbandingan Pajak Kendaraan Jateng dengan Jabar hingga Jatim

Sebarkan artikel ini
Opsen PKB Pajak Kendaraan Jateng
Ilustrasi surat pajak kendaraan bermotor. (Foto: Instagram/@malangraya_info)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan baru mengenai pungutan tambahan atau opsen kini tengah memicu polemik luas di tengah masyarakat Jawa Tengah. Banyak warga mulai membandingkan besaran pajak kendaraan Jateng dengan provinsi tetangga yang dinilai jauh lebih ringan.

Gelombang protes bahkan mencuat di media sosial melalui seruan untuk menunda pembayaran pajak massal sebagai bentuk keberatan atas beban ekonomi yang kian menghimpit.

Kenaikan signifikan pada wilayah ini terjadi karena pemerintah provinsi telah mengakhiri masa pemberian diskon pajak. Sebelumnya, insentif tersebut bertujuan meredam gejolak awal saat pemberlakuan aturan opsen pada Januari 2025 silam.

BACA JUGA: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng dengan Diskon 5 Persen, Bisakah Turun Signifikan?

Kini, masyarakat harus menanggung beban penuh sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur skema retribusi daerah secara ketat. Pemerintah menetapkan tarif dasar kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen.

Angka tersebut masih harus ditambah dengan pungutan opsen sebesar 66 persen yang mengalir ke kas kabupaten atau kota. Penambahan ini membuat total bayar masyarakat melonjak drastis jika kita bandingkan dengan nilai tagihan pada tahun-tahun sebelumnya.

Perbandingan Pajak Kendaraan Jateng dengan Provinsi-Provinsi di Pulau Jawa

Situasi di Jawa Tengah terlihat kontras jika kita sandingkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Jawa Timur.  Meskipun sama-sama menjalankan amanat undang-undang pusat, setiap kepala daerah memiliki strategi berbeda dalam memberikan keringanan bagi warga.

Hal itulah yang memicu kecemburuan sosial bagi para pemilik kendaraan di wilayah pimpinan Pj Gubernur Jawa Tengah sekarang.

Berikut ini tabel rincian perbandingan tarif antarprovinsi di Pulau Jawa:

Provinsi Tarif Pertama Tarif Progresif Opsen
Jawa Tengah 1,05% 1,40% – 2,45% Berlaku 66% (Naik)
Jawa Barat 1,12% Hingga 3,12% Berlaku (Total Tetap)
Jawa Timur 1,5% Tidak Ada Berlaku (Ada Diskon)
DKI Jakarta 2% Hingga 6% Tidak Ada Opsen

BACA JUGA: Pemprov Jateng Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Sekda: Mulai Berlaku 1 April 2026

Jawa Timur mengambil langkah berani dengan menghapus tarif progresif serta memberikan keringanan tambahan bagi wajib pajak.

Sementara itu, Jawa Barat memastikan total nominal yang dibayar masyarakat pada 2026 tidak akan mengalami kenaikan meski skema opsen tetap berlaku.

Perbedaan strategi itulah yang membuat pajak kendaraan Jateng terasa lebih menjerat kantong masyarakat kecil pada saat ini.

Struktur di DKI Jakarta juga sangat berbeda karena wilayah ibu kota tidak mengenal pembagian administratif kabupaten. Jakarta menerapkan tarif dasar paling tinggi yakni sebesar 2 persen namun tanpa ada tambahan pungutan opsen sama sekali. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp