Hal senada juga terungkap oleh Endro dari Unit Pengelola e-LHKPN Setwan Jateng.
“Dari total 119 wajib lapor, sudah 100 persen menyampaikan LHKPN,” ujar Endro.
BACA JUGA: Forum Senayan Perdana, DPRD Jateng Gaungkan Kolaborasi untuk Jawa Tengah Maju
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN nasional belum sepenuhnya tuntas.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, “Sampai batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024 pada 11 April 2025, KPK menerima 402.638 laporan dari total 416.348 wajib lapor.”
Masih terdapat 13.710 pejabat belum menyampaikan laporan. Rinciannya: 10.015 dari eksekutif, 2.941 dari legislatif, 3 dari yudikatif, serta 751 dari BUMN/BUMD.
Capaian DPRD Jateng ini diharapkan bisa jadi contoh positif bagi lembaga lain untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi