KPU memberikan waktu perbaikan sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.
Selain ijazah bacaleg yang belum di legalisir, ada juga surat dari Pengadilan Negeri belum ada. Serta belum mengurus surat keterangan sehat dari Rumah sakit.
KPU mengimbau kepada Parpol agar Bacalegnya segera memperbaiki kekurangan-kekurangan berkasnya agar pada batas waktunya nanti tidak gugur. (*)
Editor: Elly Amaliyah