Senada, Mazaya Putri, juga terancam kehilangan hak suaranya. Perempuan asli Blora itu tak sempat mengurus pindah memilih karena kesibukan kerja part-timenya.
Padahal, sejujurnya Mazaya ingin mengikuti pesta demokrasi 5 tahunan itu.
“Sebenarnya udah ada pemberitahuan dari bapak kos, cuma belum ada waktu untuk ngurus ke rumah. Selain itu juga mepet deadlinenya, jadinya nggak yakin nanti bisa pulang ke rumah untuk nyoblos atau bakalan golput,” ucapnya.
Tata cara urus pindah memilih Pemilu 2024, terakhir 15 Januari
Sementara itu, KPU melalui laman resminya menjelaskan, urusan pindah memilih telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dalam peraturan itu, tertuliskan jika pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.
BACA JUGA: Soal Pencopotan Baliho, Atikoh Ganjar Pranowo Minta Semua Ikut Aktif Awasi Pemilu
Adapun langkah-langkanya adalah sebagai berikut:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPT)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Terakhir, berdasarkan informasi, pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, atau selambat-lambatnya pada 15 Januari 2024 ini.(*)