Ia menjelaskan Sirekap sendiri merupakan instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik. Yakni, keterbukaan atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak masyarakat ketahui.
“Data Sirekap bukan data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas tercantum dalam peraturan KPU,” ujarnya.
Said menilai apabila muncul masalah pada Sirekap, hal itu semata-mata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil Pemilu. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




