“Kalau hasilnya kita kan belum tahu dan tentunya penyidik ada SOP yang harus terpatuhi dan penuhi. Dari penyidik Propam mencari informasi apakah laporan tersebut benar atau tidak atau mungkin ada kesalahan prosedur atau tidak,” papar Artanto.
“Tentunya kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Kalau hasilnya benar atau tidak, kita menunggu hasil analisis,” pungkasnya.
Remaja inisial R kena tuduhan buang bayi, hasil rumah sakit nyatakan tak pernah hamil atau mengandung
Sebelumnya, remaja asal Kabupaten Blora berinisial R (16) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jawa Tengah terkait tuduhan menjadi pelaku pembuangan bayi.
Pengacara korban, Bangkit Mahanantiyo menjelaskan, korban yang terdampingi keluarga dan tim hukum meminta kasus yang terjadi pada April 2025 itu polisi selidiki kembali.
“Saudari R dituduh telah melakukan pembuangan bayi atau janin di Blora tanggal 4 April. Tanggal 9 April tiba-tiba R didatangi beberapa polisi dari Polsek Jepon dan Polres Polres Blora, menduga bahwa R adalah pelaku pembuangan bayi di jalan Semanggi,” uajr Bangkit di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 11 November 2025.
Ia menyebut, R langsung kena tuduhan sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal sebelumnya R tak pernah ada menjalani pemeriksaan awal. Bahkan, kata Bangkit, tidak ada surat penggeledahan dan tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan R sebagai pelaku pembuang bayi.
“Yang saya laporkan ke Propam penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. R ini sebelumnya nggak pernah menjalani pemeriksaan. Tahu-tahu didatangi, disuruh telanjang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, R juga disebut diperiksa dengan cara yang tidak senonoh dengan memegang dada dan kemaluan. Bangkit juga menyebut, R yang didampingi keluarganya sudah menjalani pemeriksaan di dokter kandungan RS Soetijono Blora. Hasilnya, R tidak pernah hamil dan melahirkan.





