SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menerjunkan Tim Pengamanan Internal (Paminal) buntut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang personel Polsek Jepon dan Polres Blora lakukan.
Proses penyelidikan itu berlangsung usai seorang remaja berinisial R (16) diperiksa dan dituding sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora, secara serampangan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut Tim Paminal telah melakukan penyelidikan hingga akan menggelar rekonstruksi. Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025.
“Paminal Polda Jawa Tengah sudah melakukan proses penyelidikan dan beberapa hari ini hasil-hasil yang ada di lapangan akan di analisa dan ada pemberlakuan rekonstruksi. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan sekalian tentang hasilnya,” ucap Artanto.
Menurut keterangannya, pemeriksaan yang Tim Paminal lakukan akan menyasar seluruhnya, baik pelapor, penyelidik, maupun penyidik yang terlibat.
“Dan hal ini tentunya menjadi atensi pimpinan, kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dan hasil analisa daripada Propam Polda Jawa Tengah,” sambung Artanto.
BACA JUGA: Awal Musim Hujan, Petani Blora Pilih Tanam Cabai: Lebih Untung, Sekali Tanam Bisa Panen 10-15 Kali
Perihal ada berapa personel yang pihaknya periksa, Artanto tak dapat memastikan jumlah pastinya.
“Prinsipnya penyidik Propam yang ke lapangan dan yang bersangkutan akan melakukan rapat dan kita menunggu hasil penyidikan tersebut. Dan nanti hasilnya akan kita informasikan juga ke rekan-rekan media,” tegasnya.
Ia menyebut, penyidik dari Polres Blora dan Polsek Jepon menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
“[Terlapornya] penyidik dari Polres Blora maupun dari Polsek tersebut,” sambung dia.
Lebih jauh, Artanto pun belum dapat memastikan apakah dugaan salah tangkap itu akan membawa anggota Polri terlibat ke sidang etik atau tidak.
“Kalau hasilnya kita kan belum tahu dan tentunya penyidik ada SOP yang harus terpatuhi dan penuhi. Dari penyidik Propam mencari informasi apakah laporan tersebut benar atau tidak atau mungkin ada kesalahan prosedur atau tidak,” papar Artanto.
“Tentunya kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Kalau hasilnya benar atau tidak, kita menunggu hasil analisis,” pungkasnya.
Remaja inisial R kena tuduhan buang bayi, hasil rumah sakit nyatakan tak pernah hamil atau mengandung
Sebelumnya, remaja asal Kabupaten Blora berinisial R (16) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jawa Tengah terkait tuduhan menjadi pelaku pembuangan bayi.
Pengacara korban, Bangkit Mahanantiyo menjelaskan, korban yang terdampingi keluarga dan tim hukum meminta kasus yang terjadi pada April 2025 itu polisi selidiki kembali.
“Saudari R dituduh telah melakukan pembuangan bayi atau janin di Blora tanggal 4 April. Tanggal 9 April tiba-tiba R didatangi beberapa polisi dari Polsek Jepon dan Polres Polres Blora, menduga bahwa R adalah pelaku pembuangan bayi di jalan Semanggi,” uajr Bangkit di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 11 November 2025.
Ia menyebut, R langsung kena tuduhan sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal sebelumnya R tak pernah ada menjalani pemeriksaan awal. Bahkan, kata Bangkit, tidak ada surat penggeledahan dan tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan R sebagai pelaku pembuang bayi.
“Yang saya laporkan ke Propam penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. R ini sebelumnya nggak pernah menjalani pemeriksaan. Tahu-tahu didatangi, disuruh telanjang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, R juga disebut diperiksa dengan cara yang tidak senonoh dengan memegang dada dan kemaluan. Bangkit juga menyebut, R yang didampingi keluarganya sudah menjalani pemeriksaan di dokter kandungan RS Soetijono Blora. Hasilnya, R tidak pernah hamil dan melahirkan.
“Klien kami merasa kaget dan bingung kenapa kok saya di beginikan, sementara pengakuan yang bersangkutan masih virgin. Sehingga selama 1-2 minggu itu ada rasa perih di kemaluannya. Intinya saya sudah mengantongi bukti bahwa dari RSUD Blora anak ini di diagnosa tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Tali Pusar Masih Menempel, Begini Kronologi Penemuan Bayi Perempuan di Bawah Jembatan Gunungpati
Namun, usai mengetahui bahwa kliennya itu ternyata tak pernah melahirkan, polisi di sebut tak berbuat apapun. Padahal, kliennya telah bersurat untuk meminta pertanggungjawaban.
Ia pun melaporkan sejumlah oknum anggota Polres Jepon dan Polres Blora atas dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan terhadap R. Ia menyebut, saat itu R yang masih duduk di kelas dua SMA juga sempat tak bersekolah karena merasa malu dan sudah di cap sebagai pelaku pembuang bayi.
“Tuntutannya dari keluarga, kembalikan nama baik R, merehabilitasi, dan pihak kepolisian harus berani meminta permohonan maaf terbuka. Karena ini bagi kami fatal, penyalahgunaan kewenangan, abuse of power. Dia orang nggak punya, makan 2 hari sekali cukup. Dia bersyukur, kasihan kita. Bapaknya kuli petani, garap tanah orang,” terangnya. (*)
Editor: Farah Nazila





