SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika dengan nilai aset sitaan mencapai Rp3,16 miliar.
Pengungkapan itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir, sampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 31 Desember 2025 sore.
Anwar menyebut, kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara narkotika yang kemudian mengarah pada aliran dana dan kepemilikan aset hasil kejahatan.
“Terkait dengan laporan narkotika, kami telah melakukan upaya pemeriksaan, olah TKP, dan rekonstruksi terakhir. Di situ kami menemukan adanya perbuatan pidana yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika,” ujar Anwar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial E.N. alias LEO (43), residivis narkoba yang sebelumnya telah tiga kali menjalani hukuman pada 2009, 2016, dan 2018.
BACA JUGA: BNNP Jateng Minta Warga Waspada Vape atau Rokok Elektrik: Ada Indikasi Cairan Mengandung Narkoba
Anwar menjelaskan, penangkapan tersangka yakni pada 12 November 2025 di sebuah indekos di wilayah Brebes, Jawa Tengah, setelah pengembangan dari penangkapan dua pelaku lain berinisial SOKIP dan MUAMAR RIFAI.
“Dari hasil penyidikan, kami temukan bahwa tersangka ini melakukan pembelian narkotika sebanyak 13 kali. Masing-masing satu kilogram, dengan harga per kilogram sekitar Rp450 juta,” ungkap Anwar.
Pembayaran narkotika tersebut, lanjut dia, menggunakan berbagai metode untuk mengaburkan jejak.
“Pembayaran melalui rekening bank atas nama orang lain dan juga menggunakan aplikasi crypto. Ini untuk menyulitkan pelacakan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Tersangka juga kedapatan terhubung dengan jaringan narkotika lintas wilayah, dengan salah satu pemasok berstatus DPO yang menurut dugaan berada di luar negeri.
Modus Pencucian Uang, Beli Rumah Kos hingga Properti di Kota Semarang
Anwar memaparkan, uang hasil peredaran narkotika tersebut kemudian tersangka cuci melalui pola placement, layering, dan integration.
“Uang hasil narkotika ditempatkan di rekening, kemudian ditransfer dan ditarik kembali, lalu digunakan untuk membeli aset-aset yang seolah-olah sah,” kata Anwar.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah aset bernilai besar, antara lain rumah kos 7 kamar di wilayah Kalisegoro senilai sekitar Rp1,19 miliar, rumah tinggal di Pudakpayung senilai sekitar Rp710 juta, sepeda motor, perhiasan emas, uang tunai Rp1 miliar, dan saldo rekening bank sekitar Rp215 juta.
“Total nilai aset yang kami sita dari hasil tindak pidana pencucian uang ini mencapai Rp3,16 miliar,” tegas Anwar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen perbankan dan sertifikat tanah yang tersangka gunakan untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
BACA JUGA: Ketahuan Edarkan Narkoba, 2 Warga Jawa Tengah Tertangkap di Laos: Tergiur Kerja Mudah-Gaji Tinggi
Jeratan UU TPPU dan Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka menghadapi jeratan pasal berlapis, baik dari Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang TPPU.
“Kami menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Anwar.
Anwar menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka tidak ringan. Pengungkapan kasus ini, kata Anwar, menjadi komitmen Polda Jawa Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar finansialnya.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kami tidak hanya berhenti pada pelaku narkotikanya. Tetapi juga mengejar dan menyita aset hasil kejahatan agar jaringan ini benar-benar terputus,” pungkas Anwar. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





