Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Kejari Blora di TPA

×

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Kejari Blora di TPA

Sebarkan artikel ini
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Kejari Blora di TPA

BLORA, 23/5 (BeritaJateng.tv) – Ribuan botol miras jenis arak hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Satresnarkoba Polres Blora, Senin (23/5/2022) dimusnahkan kejaksaan Negeri (Kejari) Blora di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) desa Temurejo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasi pidana umum (Pidum) kejari Blora Bagus Catur mengatakan ekskusi ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan nomor 5/PID.C/2022/PN Blora atas nama terdakwa Pujo Nurwanto.

Dalam putusan ini, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan tanpa hak memperdagangkan minuman beralkohol dan dijatuhkan denda srbesar Rp200.000 atau jika tidak membayar dijatuhi hukuman selama 1 bulan.

“Ada 40 dus yang setiap dusnya berisi 12 botol arak. Setiap botol berisi 1,5 liter arak atau 720 liter,” ujar Bagus.

Kejari Blora, lanjut Bagus, juga melakukan ekskusi putusan Pengadilan Negeri Blora nomer 4/PID.C/2022/PN Blora atas nama Suladri.

Tinggalkan Balasan