Selanjutnya Grobogan 191 formasi di 102 desa, Banyumas 170 formasi di 112 desa, Kudus 167 formasi di 7 desa, Brebes 112 formasi di 83 desa, Sukoharjo 105 formasi di 68 desa, Banjarnegara 104 formasi di 77 desa, dan Demak 103 formasi di 195 desa.
Temanggung mencatat 102 formasi di 88 desa, Kebumen 74 formasi di 56 desa, Pemalang 67 formasi di 54 desa, Tegal 57 formasi di 46 desa, Rembang 56 formasi di 46 desa, Karanganyar 51 formasi di 40 desa, Cilacap 50 formasi di 41 desa, serta Purworejo 10 formasi di 9 desa.
Sementara itu, data dari Kabupaten Magelang, Wonogiri, dan Pekalongan masih dalam proses pendataan.
Pengisian Jabatan Tunggu Aturan dari Pemerintah Pusat
Terkait pengisian kekosongan tersebut, Nadi menjelaskan kewenangan berada di tingkat desa dengan persetujuan camat dan bupati. Namun, hingga kini banyak kabupaten masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan perubahan Undang-Undang Desa.
“Memang jadi kewenangan desa atas persetujuan camat dan bupati. Tentunya harus diisi, hanya saja sekarang kabupaten menunggu PP, karena kemarin ada perubahan di undang-undang desa dan sampai sekarang PP yang mengatur pengangkatan perangkat desa belum turun,” jelasnya.
BACA JUGA: Tak Kaget Sudewo Kena OTT, Ketua GJL: Praktik KKN Lama di Pati, Jadi Perangkat Desa Bayar Rp500 Juta
Ia menyebut pihaknya telah mendorong Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan regulasi tersebut. Menurutnya, PP tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum pengangkatan perangkat desa sehingga kabupaten dapat segera mengisi formasi yang kosong.
“Kemarin kita sudah mendorong ke Kemendagri. Katanya mau hadir bulan Ramadan, tapi sampai sekarang PP-nya belum turun,” pungkas Nadi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





