SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 5.243 formasi perangkat desa di Jawa Tengah tercatat kosong dan tersebar di 3.148 desa. Kekosongan tersebut terjadi di hampir 40 persen dari total 7.810 desa yang ada di 29 kabupaten di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut mayoritas kekosongan terjadi karena masa jabatan perangkat desa telah berakhir.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Libatkan Sudewo, KPK Usut Kosongnya 601 Formasi Perangkat Desa di Pati
“Perangkat desa yang kosong di Jawa Tengah itu 5.243 formasi, tersebar di 3.148 desa. Kebanyakan karena pensiun, masa jabatannya sudah selesai,” ujar Nadi saat beritajateng.tv konfirmasi, Minggu, 22 Februari 2026.
Selain pensiun, kekosongan juga dipicu faktor lain seperti meninggal dunia maupun persoalan tertentu di desa.
“Enggak semua pensiun. Mungkin ada yang meninggal, kemudian mungkin juga ada kasus. Banyak,” imbuh Nadi.
Jabatan Perangkat Desa Kosong di Jateng Tertinggi Pati, Lalu Purbalingga dan Jepara
Dari sisi persebaran, Kabupaten Pati mencatat kekosongan tertinggi dengan 634 formasi di 311 desa. Berlanjut Purbalingga sebanyak 436 formasi di 192 desa dan Jepara 435 formasi di 137 desa.
Kabupaten lain dengan kekosongan cukup besar antara lain Blora 379 formasi di 167 desa, Klaten 365 formasi di 391 desa, Sragen 316 formasi di 161 desa, serta Batang 277 formasi di 169 desa.
Boyolali mencatat 268 formasi kosong di 164 desa, Kendal 267 formasi di 173 desa, Kabupaten Semarang 232 formasi di 129 desa, dan Wonosobo 215 formasi di 130 desa.
BACA JUGA: KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka, Dugaan Peras Calon Perangkat Desa Ratusan Juta
Selanjutnya Grobogan 191 formasi di 102 desa, Banyumas 170 formasi di 112 desa, Kudus 167 formasi di 7 desa, Brebes 112 formasi di 83 desa, Sukoharjo 105 formasi di 68 desa, Banjarnegara 104 formasi di 77 desa, dan Demak 103 formasi di 195 desa.
Temanggung mencatat 102 formasi di 88 desa, Kebumen 74 formasi di 56 desa, Pemalang 67 formasi di 54 desa, Tegal 57 formasi di 46 desa, Rembang 56 formasi di 46 desa, Karanganyar 51 formasi di 40 desa, Cilacap 50 formasi di 41 desa, serta Purworejo 10 formasi di 9 desa.
Sementara itu, data dari Kabupaten Magelang, Wonogiri, dan Pekalongan masih dalam proses pendataan.
Pengisian Jabatan Tunggu Aturan dari Pemerintah Pusat
Terkait pengisian kekosongan tersebut, Nadi menjelaskan kewenangan berada di tingkat desa dengan persetujuan camat dan bupati. Namun, hingga kini banyak kabupaten masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan perubahan Undang-Undang Desa.
“Memang jadi kewenangan desa atas persetujuan camat dan bupati. Tentunya harus diisi, hanya saja sekarang kabupaten menunggu PP, karena kemarin ada perubahan di undang-undang desa dan sampai sekarang PP yang mengatur pengangkatan perangkat desa belum turun,” jelasnya.
BACA JUGA: Tak Kaget Sudewo Kena OTT, Ketua GJL: Praktik KKN Lama di Pati, Jadi Perangkat Desa Bayar Rp500 Juta
Ia menyebut pihaknya telah mendorong Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan regulasi tersebut. Menurutnya, PP tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum pengangkatan perangkat desa sehingga kabupaten dapat segera mengisi formasi yang kosong.
“Kemarin kita sudah mendorong ke Kemendagri. Katanya mau hadir bulan Ramadan, tapi sampai sekarang PP-nya belum turun,” pungkas Nadi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





