SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan Gamma (17), telah menyerahkan memori banding atas putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak hormat (PTDH) dirinya.
Memori banding ini telah Propam Polda Jawa Tengah terima pada Sabtu, 11 Januari 2025 lalu. Informasi ini terkonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Minggu, 12 Januari 2025.
BACA JUGA: Pihak Robig Singgung UU Darurat, Zainal Petir: Jangan Alihkan Masalah!
“Memori banding Aipda Robig sudah Propam [Polda Jateng] terima,” ungkap Artanto.
Ia menambahkan, Robig menyerahkan memori banding pada hari terakhir dari waktu yang tersedia, yakni Sabtu kemarin.
BACA JUGA: Video Aipda Robig Sering Protes saat Rekonstruksi Penembakan Gamma
Aipda Robig mendapatkan waktu 21 hari untuk menyusun memori banding sejak permohonan banding Robig ajukan pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.