“Ketika terbit laporan kepolisian kami akan melacak korban di rawat di RS mana. Lalu mengeluarkan surat jaminan, RS tidak akan menagih biaya ke pasien, tetapi langsung ke Jasa Raharja,” katanya.
Soeko berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara dengan mematuhi tata tertib lalu lintas. Misalnya, mengenakan helm atau sabuk pengaman, kelengkapan surat-menyurat hingga mematuhi rambu lalu lintas. (*)
Editor: Elly Amaliyah





