BACA JUGA: Menguak Lokasi Film Panggonan Wingit, Antara 2 Hotel ‘S’, Ini Kata Komunitas Semarangker
Menurut AH, para content creator masuk ke rumah orang tuanya dengan izin dari tetangganya, yang menurut dugaan si conten creator bayar untuk membukakan pintu.
AH telah melaporkan dua kasus ini, pertama terkait dugaan pelanggaran UU ITE pada 27 Mei 2024 dan kedua terkait trespassing, pencurian, dan vandalisme pada 15 Juli 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menyatakan telah menerima laporan ini dan mengalihkannya ke Polrestabes Semarang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. (*)





