“Kami tinggal punya waktu lima hari efektif kerja untuk menagih janji dari Polda Jawa Tengah. Untuk melimpahkan kasus yang sudah selesai pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, alasan penolakan permohonan pencatatan blokir oleh BPN Semarang.
Dia bilang, jawaban surat dari BPN Semarang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 juncto Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 13 Tahun 2017.
“Permohonan pencatatan blokir tidak dapat berjalan pencatatannya kecuali terdapat sita persamaan dari Pengadilan Negeri,” kata Kombes Pol Anwar saat beritajateng.tv konfirmasi Rabu, 28 Oktober 2026.
Pelaporan Kasus Sejak 2022
Bangkit menyebut laporan dugaan kerusakan rumah tersebut telah dia sampaikan kepada Polda Jateng pada 22 April 2022.
Sementara itu, perkara mulai menjadi perhatian publik setelah sebagian bangunan rumah Irjen Pol Sofyan mengalami keruntuhan pada 5 September 2026.
Menurut keterangan keluarga Irjen Pol Sofyan sebelumnya, kerusakan rumah di kawasan Puri Anjasmoro mulai muncul setelah pembangunan rumah tetangganya, BS, sekitar akhir 2019.
BACA JUGA: Cabor Dayung Porprov Jateng di Rawapening, KONI Kabupaten Semarang: Keselamatan Atlet Lebih Penting dari Prestasi
Kerusakan yang awalnya berupa retakan kemudian berkembang hingga sejumlah bagian bangunan rusak dan sebagian struktur garasi roboh.
BS telah menjadi tersangka pada Oktober 2023. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polda Jateng menerbitkan SPDP baru tertanggal 5 Oktober 2026. Di mana menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap dua ahli bangunan gedung telah berjalan.
Bangkit berharap proses hukum segera berlanjut, sekaligus ada langkah yang jelas terkait status rumah yang kini masuk lelang.
Dia menilai penyelesaian perkara penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga Irjen Pol Sofyan yang rumahnya mengalami kerusakan. (*)
Editor: Diaz A Abidin





