Hukum & Kriminal

Rumah Tersangka Kasus Rumah Irjen Sofyan Masuk Lelang Rp7 Miliar, Kuasa Hukum Desak Polda Jateng Bertindak

×

Rumah Tersangka Kasus Rumah Irjen Sofyan Masuk Lelang Rp7 Miliar, Kuasa Hukum Desak Polda Jateng Bertindak

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum keluarga Irjen Pol Sofyan Nugroho saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa, 27 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Kuasa hukum keluarga Irjen Pol Sofyan Nugroho saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa, 27 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

 PEMARANG, beritajateng.tv – Rumah milik tersangka BS dalam kasus dugaan kerusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho di Puri Anjasmoro, Kota Semarang, masuk lelang dengan harga limit Rp7 miliar.

Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, khawatir proses lelang tersebut mengganggu penanganan perkara karena rumah itu dia nilai berkaitan dengan objek pembuktian.

“Ini riskan kalau sampai pemenang lelang diumumkan atau terbeli, maka akan memengaruhi proses penegakan hukum,” kata Bangkit dalam keterangannya kepada awak media Selasa, 27 Oktober 2026.

BACA JUGA: Atlet Silat Semarang Ayudiah Rivana Meninggal Usai Operasi Cedera, RS Primaya Telusuri Penyebabnya

Menurut dia, pengalihan kepemilikan rumah tersebut berpotensi menambah persoalan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Bangkit menilai rumah itu berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan kerusakan pada bangunan milik Sofyan dan istrinya, dr Niken Diah Anitasari.

“Kalau rumah ini yang menjadi barang bukti lantas akhirnya terbeli, tentunya ini akan menjadi kerugian yang berlipat ganda bagi Irjen Pol Sofyan dan dr Niken,” ucapnya.

Permohonan Blokir BPN Semarang Tolak

Bangkit menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Polda Jateng sejak 10 September 2026. Permohonan serupa kemudian dia sampaikan kepada Kantor BPN Kota Semarang pada 18 September 2026.

BPN Kota Semarang menolak permohonan tersebut pada 1 Oktober 2026. Bangkit menyebut penolakan itu dengan dasar pada ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017, yang menurut penjelasan pihaknya mensyaratkan adanya sita persamaan dari pengadilan negeri.

BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dalam Insiden Meninggalnya Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia, 4 Saksi Diperiksa

Bangkit tidak sependapat dengan alasan tersebut. Menurutnya, pencatatan blokir dan penyitaan merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda.

Dia mengatakan, pihaknya juga menagih janji penyidik untuk melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan pada Oktober 2026. Dia menyebut waktu yang tersisa hanya lima hari kerja saat menyampaikan pernyataan tersebut.

“Kami tinggal punya waktu lima hari efektif kerja untuk menagih janji dari Polda Jawa Tengah. Untuk melimpahkan kasus yang sudah selesai pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, alasan penolakan permohonan pencatatan blokir oleh BPN Semarang.

Dia bilang, jawaban surat dari BPN Semarang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 juncto Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 13 Tahun 2017.

“Permohonan pencatatan blokir tidak dapat berjalan pencatatannya kecuali terdapat sita persamaan dari Pengadilan Negeri,” kata Kombes Pol Anwar saat beritajateng.tv konfirmasi Rabu, 28 Oktober 2026.

Pelaporan Kasus Sejak 2022

Bangkit menyebut laporan dugaan kerusakan rumah tersebut telah dia sampaikan kepada Polda Jateng pada 22 April 2022.

Sementara itu, perkara mulai menjadi perhatian publik setelah sebagian bangunan rumah Irjen Pol Sofyan mengalami keruntuhan pada 5 September 2026.

Menurut keterangan keluarga Irjen Pol Sofyan sebelumnya, kerusakan rumah di kawasan Puri Anjasmoro mulai muncul setelah pembangunan rumah tetangganya, BS, sekitar akhir 2019.

BACA JUGA: Cabor Dayung Porprov Jateng di Rawapening, KONI Kabupaten Semarang: Keselamatan Atlet Lebih Penting dari Prestasi

Kerusakan yang awalnya berupa retakan kemudian berkembang hingga sejumlah bagian bangunan rusak dan sebagian struktur garasi roboh.

BS telah menjadi tersangka pada Oktober 2023. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polda Jateng menerbitkan SPDP baru tertanggal 5 Oktober 2026. Di mana menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap dua ahli bangunan gedung telah berjalan.

Bangkit berharap proses hukum segera berlanjut, sekaligus ada langkah yang jelas terkait status rumah yang kini masuk lelang.

Dia menilai penyelesaian perkara penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga Irjen Pol Sofyan yang rumahnya mengalami kerusakan. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp