HeadlineNasional

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan DPR, Jokowi: Masak Nggak Rampung-rampung?

×

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan DPR, Jokowi: Masak Nggak Rampung-rampung?

Sebarkan artikel ini
RUU Perampasan Aset Koruptor
Presiden Joko Widodo keluhkan RUU Perampasan Aset koruptor tak kunjung difinalisasi oleh DPR RI, Kamis (13/4/2023). Sumber: Youtube Sekretariat Presiden.

DEPOK, beritajateng.tv – Presiden Joko Widodo keluhkan RUU Perampasan Aset koruptor yang tak kunjung terselesaikan oleh DPR RI. Hal itu disampaikan usai meresmikan hunian milenial untuk Indonesia, Kamis (13/4/2023).

Presiden Joko Widodo sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset koruptor. Hal tersebut mengingat banyaknya pejabat negara yang terkena tindak pidana KKN.

“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset itu segera terselesaikan. Penting sekali Undang-Undang ini. Penting sekali,” tegasnya melalui keterangan pers usai peresmian hunian milenial di laman youtube Sekretariat Presiden, Kamis (13/4/2023).

Orang nomor satu di Indonesia itu sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak stakeholder agar RUU Perampasan Aset koruptor ini rampung. Setelah itu, akan ada Perpres sebagai tindakan lanjutan penanganan KKN.

“Saya sudah sampaikan juga kepada DPR, kepada Kementerian yang terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung itu bagian saya untuk terbitkan Perpres secepatnya,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo menyebut pengajuan RUU Perampasan Aset tersebut telah ada sejak tiga tahun lalu. Akan tetapi, perkembangan RUU itu justru mengalami stagnan sejak pemerintah mengajukannya.

“Sudah kita dorong, sudah lama, masak nggak rampung-rampung,” ujarnya.

BACA JUGA: Kronologi OTT Kasus Suap Pemeliharaan Jalur Kereta Api, Awalnya Laporan dari Masyarakat

RUU Perampasan Aset Koruptor, Antara Ada dan Tiada

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa proses RUU Perampasan Aset sudah bergulir di DPR RI.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera terselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,” ujar Jokowi di Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.

Menurut Presiden Joko Widodo, hadirnya UU Perampasan Aset menjadi tonggak utama penegakan hukum. Aparat penegak hukum akan lebih mudah dalam menindak kasus pidana korupsi. Sebab, kata Jokowi, aturan soal perampasan aset jelas dan telah memilki payung hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyebut bahwa tidak bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor kecuali mendapatkan izin dari Ketua Umum Partai yang dinaunginya. Hal tersebut berlaku untuk semua wakil rakyat yang duduk di parlemen.

“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata pria yang juga akrab dengan sebutan Bambang Pacul saat rapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada Rabu, 29 Maret 2023.

Menanggapi berbagai respon terkait RUU Perampasan Aset, Ketua Umum DPP Federasi Advokat RI, Teguh Samudra menuturkan bahwa ia mendorong agar RUU Perampasan Aset sehingga mencapai tahap final.

“Kita mendorong RUU Perampasan Aset segera terselesaikan,” katanya usai pengambilan sumpah dan pengangkatan advokat di Pengadilan Tinggi Jateng (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp