Selain melakukan penilangan, pengendara yang terjaring razia knalpot juga diwajibkan untuk mengganti saat itu juga knalpot standar bawaan pabrik, apabila tidak bisa menunjukkan dan mengganti knalpot yang asli tersebut, maka sepeda motor tidak boleh dibawa pulang hingga menunggu waktu sidang nantinya.
“Jika bisa menunjukkan dan mengganti dengan yang asli, kita persilakan untuk dibawa pulang dan kita kenakan pasal 285 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp.250.000,” tutur Kasatlantas Demak. (BW/El)