SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa wilayah Jawa Tengah berada dalam zona merah atau kritis air tanah. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng menyebut daerah itu meliputi wilayah Pantura, yakni Pekalongan hingga Kota Semarang dan sekitarnya.
“Wilayah Pekalongan itu ada sebagian yang sudah rusak atau zona merah, kalau Kota Semarang sampai Sayung itu sama juga,” ujar Kepala Dinas ESDM Jateng, Boedya Dharmawan, saat ditemui langsung di kantornya, Selasa, 31 Oktober 2023 sore.
Menurutnya, hal itu disebabkan hampir seluruh wilayah di pesisir utara, termasuk Pekalongan dan Semarang Utara, terbangun di atas tanah aluvial muda yang rapuh.
BACA JUGA: Pengelolaan Air di Kota Semarang Jadi Percontohan untuk IKN
“Secara regional lapisan tanah yang terbentuk di kawasan Pantura itu aluvial muda. Di wilayah Kota Semarang saja tanahnya sudah berbeda, misalnya di kawasan utara dan Srondol di selatan itu jenisnya sudah berbeda. Tanah aluvial muda itu rentan terhadap pembebanan,” jelasnya.
Dinas ESDM Jateng secara tegas tidak akan menerbitkan izin baru maupun menyetujui pengambilan air sumur tanah pada lokasi zona merah tersebut.
“Kebijakan yang kami lakukan pada zona itu dengan tidak menerbitkan perizinan baru untuk menambah sumur. Untuk perpanjangan sumur yang sudah existing, kita akan mengurangi debit air,” sambung Boedya.
BACA JUGA: Sumber Air Baku Menipis, PDAM Kota Semarang Gelar Shalat Istisqa
Pertimbangan pengeboran air sumur tanah untuk kebutuhan industri
Untuk pengeboran air sumur tanah guna kebutuhan industri, pihaknya akan meminta pertimbangan PDAM sebagai penyedia sekaligus pengelola air permukaan.
“Misal di Kendal ada pembangunan, kita akan minta PDAM melakukan asesmen apakah dia (PDAM) mampu memenuhi kebutuhan industri itu lewat air permukaan atau tidak. Jika PDAM sanggup, maka kami tidak akan menerbitkan izin untuk pengeboran air tanah,” bebernya.
Pihaknya ingin penggunaan air tersebut sebagai alternatif terakhir yang dapat dipilih masyarakat. Sehingga, lanjut Boedya, masyarakat nantinya dapat memprioritaskan penggunaan air permukaan.
“Masyarakat itu sudah terlanjur menggunakan air tanah, sehingga agak repot ketika sudah mengandalkan itu. Padahal itu kan pilihan akhir agar ketersediaan air di masa depan itu dapat lanjut dan lestari,” ungkap Boedya.
BACA JUGA: Sebut BPBD Tak Boleh Kehabisan Anggaran Air Bersih, DPRD Semarang: Apa Hanya Menggantungkan CSR?
Boedya tak menampik masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan air tanah. Sebab, stigma air permukaan yang dikelola oleh PDAM sering kali mendapat pandangan kurang baik dari masyarakat.
“Air permukaan itu orientasinya lebih kepada irigasi pertanian, untuk irigasi saja dia punya masalag. Banyak lahan pertanian yang berebut air dengan pemompaan. Akhirnya mereka mulai menggunakan air tanah dengan alasan untuk mewujudkan ketahanan pangan, itu dilematis di sektor pertanian,” akunya.
Lebih lanjut, air baku untuk kebutuhan sehari-hari juga sering mendapat keluhan dari masyarakat. Tak ayal, lanjut Boedya, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan air permukaan oleh PDAM juga ikut menurun. Hal itu yang membuat air tanah menjadi incaran masyarakat.
Sejauh ini, pihakya telah mengeluarkan ribuan izin pemanfaatan air tanah. Namun, Boedya menuturkan sebagian besar izin menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Adapun perizinan yang pihaknya pegang di wilayah Jateng mencakup wilayah Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, Kendal, dan sebagian Semarang. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





