“Kalau dugaan penggelembungan suara oleh PPK di Sirekap itu bukan hanya Kecamatan Ngawen saja, di PPK lain pun dugaannya seperti itu,” tutur Widi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Hal ini, kata Widi, lantaran aplikasi Sirekap waktu membaca hasil C plano tidak terbaca sepenuhnya dengan sempurna.
“Pada waktu proses di tingkat kecamatan itu ada penyesuaian. Artinya apa yang tertulis di Sirekap itu disesuaikan dengan C hasil plano,” jelas Widi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




