SEMARANG, beritajateng.tv – Total ada sembilan tersangka yang Polda Jawa Tengah tetapkan dalam kasus unjuk rasa warga Pati sejak 13 Agustus hingga 31 Oktober 2025 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo mengungkap ada 4 (empat) tempat kejadian perkara (TKP) dari para tersangka yang ditahan.
TKP pertama ialah saat aksi menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu.
“Penangkapan telah terlaksana terhadap tersangka M (37), yang bersangkutan pekerjaan wiraswasta. Modus melakukan kerusakan terhadap barang yaitu mobil dinas Polri,” ujar Dwi dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 November 2025.
Dwi menyebut, polisi juga menangkap tersangka MP (46) terkait penganiayaan anggota kepolisian yang mengamankan unjuk rasa saat itu.
“Tersangka MP saat ini sudah di tahan di Polda Jateng terkait pengeroyokan, pekerjaannya pedagang. Modusnya menjegal dengan kaki kiri, supaya anggota Polri jatuh dan orang lain pukuli,” sambung Dwi.
BACA JUGA: Angin Puting Beliung Landa Kabupaten Semarang, Bupati Koordinasikan Bantuan Warga Terdampak
Kemudian, polisi juga menangkap tersangka TA (34) dan AS (34) atas penganiayaan kepada anggota Sabhara yang mengamankan unjuk rasa.
“Anggota yang tengah bertugas justru malah para perusuh keroyok. TA menginjak punggung korban dua kali menggunakan kaki kiri, AS memukul kepala bagian bawah dua kali,” ungkap Dwi.
Ada dua tersangka pada aksi 3 Oktober 2025
Pada aksi unjuk rasa 3 Oktober 2025 lalu, polisi menangkap 2 (dua) orang berinisial JCA (43) dan SU (43). Modus yang kedua tersangka lakukan, kata Dwi, ialah menarik tubuh korban hingga terjatuh.
“Modusnya menarik tubuh korban sehingga terjatuh,” terang Dwi
Dwi menyebut penangkapan keenam tersangka itu selang dua minggu setelah unjuk rasa berlangsung. Adapun penangkapan empat tersangka pertama di Pati, sementara penangkapan tersangka JCA dan SU di Pati dan Kudus.












