Hukum & Kriminal

Sembilan Orang jadi Tersangka Unjuk Rasa di Pati, Polda Jateng: Rusak Mobil Dinas hingga Aniaya Polisi

×

Sembilan Orang jadi Tersangka Unjuk Rasa di Pati, Polda Jateng: Rusak Mobil Dinas hingga Aniaya Polisi

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP. Tersangka Miming dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Tersangka TA dan as dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP. Sementara tersangka JC dan SU dijerat Pasal 170 KUHP.

Blokade jalan Pantura Juwana tambah daftar tersangka kasus demo Pati

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berinisial S dan I menambah daftar orang yang menjadi tersangka dalam kasus unjuk rasa Pati.

Alasan di balik penangkapan S dan I adalah mereka melakukan aksi pemblokiran Jalan Pantura Juwana. Aksi itu menyebabkan kemacetan parah pada Jumat, 31 Oktober 2025 sore.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan aksi itu massa AMPB lakukan setelah hasil sidang paripurna DPRD Pati tidak sesuai dengan tuntutan mereka. S dan Iyang tergabung dalam AMPB dan bertindak sebagai koordinator aksi.

“Pada dasarnya kejadian ini berawal dari rangkaian kegiatan aksi pengawalan paripurna dan pansus tanggal 31 Oktober yang mulai sejak tanggal 25 Oktober. Di mana kelompok AMPB melakukan sosialisasi konvoi dengan aksi-aksi ke kecamatan untuk mencari dukungan massa,” ujar Jaka.

BACA JUGA: Angin Puting Beliung Landa Kabupaten Semarang, Bupati Koordinasikan Bantuan Warga Terdampak

Polisi juga mengamankan satu tersangka tambahan yang masih satu kelompok dengan S dan I. Ketiganya kini berstatus tahanan Polda Jateng.

“Setelah pengembangan dari dua tersangka ini, kami mengamankan satu lagi pelaku yang satu grup dengan I dan sudah kami periksa,” jelasnya.

Barang bukti yang polisi sita antara lain satu unit mobil Ford Ranger sebagai mobil komando lengkap dengan atribut dan seragam, satu mobil pick-up milik tersangka T, serta truk pengangkut massa.

“Barang bukti yang kami amankan adalah mobil komando Ford Ranger dengan atribut dan uniform, mobil pick-up milik saudara T, dan satu truk pengangkut massa,” pungkas Jaka. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan