SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akhirnya memutuskan untuk menarik kartu pengenal lady companion (LC) atau pemandu lagu.
Keputusan ini Pemkab ambil lantaran sebelumnya kartu pengenal LC telah terdistribusikan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora kepada 18 LC.
BACA JUGA: Pemerintah Setempat Legalkan, Kini LC di Blora Dapat Kartu Identitas Resmi Pemandu Lagu
Penarikan kembali kartu pengenal LC berlangsung setelah Bupati Blora, Arief Rohman, menerima laporan dari Dinas tersebut terkait adanya kontroversi terhadap pembagian kartu pengenal LC.
“Sementara kartunya kami tarik. Biar untuk yang mengatur secara teknis dari pihak penyelenggara,” ujar Arief Rohman, Minggu, 10 Maret 2024.
BACA JUGA: Puluhan LC di Cumpleng Indah Todanan Blora Jalani Tes HIV/AIDS
Menurut Arief, Pemkab tidak perlu mengurus secara teknis soal kartu LC, melainkan lebih kepada legalitas pengusaha kafe karaoke.