“Cukup mendata tempat-tempat hiburan yang legal tersebut. LC-nya berapa, lalu kita lakukan pembinaan terkait kesehatan, jaminan sosial, dan lain sebagainya, agar tertib,” jelasnya.
BACA JUGA: Video Viral Mobil Dinas untuk Antar Jemput Pemandu Lagu, Pemkab Blora Angkat Bicara
Sebelumnya, sebanyak 18 pemandu lagu Pemkab Blora legalkan dengan cara membagikan kartu tanda pengenal sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam di Kabupaten Blora pada Rabu, 27 Februari 2024 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Iwan Setiarso, pun angkat bicara saat beritajateng.tv konfirmasi.
BACA JUGA: Karaoke Cumpleng Indah Blora Akhirnya Kena Tutup Paksa
Iwan mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, pihaknya mengundang para pengelola jasa hiburan dan pendukungnya untuk mendapatkan legalitas.
“Ini agar lebih mudah mengontrol. Baik untuk pencegahan peredaran narkoba maupun untuk mengontrol penyebaran penyakit HIV/AIDS di Blora,” jelas Iwan Setiarso, Jumat, 1 Maret 2024 lalu. (*)