Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Semua Saksi Absen Sidang Kasus Carok Bangkalan, Curiga Tak Tandatangani Surat Panggilan

×

Semua Saksi Absen Sidang Kasus Carok Bangkalan, Curiga Tak Tandatangani Surat Panggilan

Sebarkan artikel ini
Sidang Carok Bangkalan Madura
Dua tersangka carok maut di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Foto: Tangkap layar X)

Bachtiar mengatakan, seharusnya jaksa memanggil saksi secara langsung karena ini bukan lagi tanggung jawab kepolisian. Surat panggilan harus saksi tandatangani agar sah secara hukum.

Nihilnya tanda tangan tersebut menjadi tanda tanya. Bachtiar mempertanyakan, saksi tidak hadir karena telah menerima panggilan namun berhalangan hadir, atau mereka tidak hadir karena memang tidak menerima panggilan sama sekali?

Kasus carok yang terjadi pada 12 Januari 2024 silam ini sempat viral di media sosial beberapa menit setelah kejadian.

BACA JUGA: Rekonstruksi Carok Maut Bangkalan, Pelaku Sempat Begini Sebelum Tewaskan 4 Lawannya

Peristiwa tragis ini menyebabkan empat orang tewas: NJR (42), MHF (45), MTJ (45), dan MTD (26). Dua korban terakhir merupakan saudara kandung.

Sidang perdana kasus ini mulai berlangsung pada 22 Mei 2024, dengan 24 pengacara dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan mendampingi terdakwa Hasan Basri dan Wardi.

Lantaran para saksi tida hadir, Ketua Majelis Hakim Erlina Widikartikawati memerintahkan jaksa untuk memanggil ulang para saksi.

Ia menyebut, didang berikutnya akan mengagendakan keterangan dari saksi lain, yaitu warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan