HeadlineHukum & KriminalNews Update

Seorang Advokat Semarang Jadi Terdakwa Kasus SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara

×

Seorang Advokat Semarang Jadi Terdakwa Kasus SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Semarang, 17/11 (beritajateng.tv) – Orang Advokat Kota Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus kebencian berdasarkan Sara, R Winindya Satriya didakwa dengan penjara 1 tahun dan 4 bulan.

Tuntutan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (Jaksa) Kantor Kejaksaan Jawa Tengah (Kejati), Okti, dalam sesi tindak lanjut, pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang (PN) pada hari Rabu (17/11/2021 ).

“Duduk panel hakim yang mencoba kasus ini, memberlakukan hukuman 1 tahun dan 4 bulan berkurang oleh periode penahanan terdakwa,” kata Okti, dalam tuntutannya.

Satriya terdakwa juga didakwa dengan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, itu diganti dengan hukuman penjara 4 bulan.

Kejaksaan Okti mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyebaran informasi yang bertujuan menciptakan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Tautan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan MATAS di Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa menuntut beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan, yaitu tindakan terdakwa dapat menyebabkan rasa kebencian.

“Pertimbangan meringankan, terdakwa masih muda sehingga dia bisa memperbaiki kesalahannya,” katanya.

Untuk dicatat, kasus ini dimulai ketika Satriya terdakwa mengunggah status di media sosial Facebook. Pos ini dianggap mengandung esensi suku, religius, ras, dan interogum (SARA).

Ada beberapa unggahan yang dapat diandalkan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun. Yang paling menonjol mengatakan “China One Cranjutan Bajingan, membuat Semarang Geger. Orang tua korban Anda tidak berdaya. Pengacara dan kliennya”. (AK / EL)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp