Nasional

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Ketentuan Swafoto dan Pasfoto untuk Daftar CPNS 2024

×

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Ketentuan Swafoto dan Pasfoto untuk Daftar CPNS 2024

Sebarkan artikel ini
swafoto pasfoto CPNS PPPK
Ilustrasi swafoto. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 memerlukan sejumlah dokumen penting, termasuk swafoto dan pasfoto formal.

Kedua jenis foto ini harus diunggah melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski sama-sama foto, swafoto dan pasfoto memiliki beberapa perbedaan signifikan yang harus pelamar pahami.

BACA JUGA: Rawan Gagal Seleksi Administrasi, Ini 8 Alasan Daftar CPNS 2024 Tidak Memenuhi Syarat

Perbedaan Antara Swafoto dan Pasfoto untuk Pendaftaran CPNS 2024

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), swafoto berarti potret diri yang diambil dengan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya dilakukan sendiri.

Di sisi lain, pasfoto adalah foto berukuran kecil yang diambil dengan format vertikal dari kepala hingga dada.

Berikut beberapa perbedaan utama antara swafoto dan pasfoto dalam konteks pendaftaran CPNS 2024:

1. Pakaian yang Pelamar Kenakan

Pelamar yang mengambil swafoto boleh mengenakan pakaian bebas namun tetap rapi, dengan catatan tidak menggunakan aksesori tambahan yang mengganggu, seperti headphone.

Sebaliknya, dalam pasfoto formal, pelamar wajib mengenakan kemeja putih sebagai pakaian standar.

2. Latar Belakang Foto

Swafoto bisa menggunakan latar belakang apa pun, namun lebih baik menggunakan latar polos untuk kesan profesional. Berbeda dengan itu, pasfoto formal harus menggunakan latar belakang berwarna merah sesuai ketentuan resmi.

BACA JUGA: Tak Semua Umur Bisa Daftar, Ini Batasan Usia dan Syarat Penting Seleksi CPNS 2024

3. Ukuran dan Format Foto

Untuk swafoto, tidak ada ketentuan ukuran khusus karena akan otomatis menyesuaikan saat terunggah ke portal SSCASN. Sementara itu, pasfoto formal harus memiliki ukuran antara 200-500 Kb dan berformat jpg atau jpeg.

4. Prosedur Pengunggahan

Pengambilan swafoto secara langsung melalui portal SSCASN menggunakan kamera web pada komputer atau laptop. Pelamar dapat mengambil ulang jika hasilnya tidak sesuai.

Pasfoto formal, di sisi lain, peserta unggah melalui portal dengan mengklik tombol “Unggah” setelah mengambil foto atau memindai sebelumnya.