Melalui Surat Edaran ini bupati melarang seluruh tempat hiburan di Kabupaten Semarang beroperasi selama sebulan penuh.
Larangan ini dalam rangka menciptakan toleransi antar umat beragama sekaligus untuk menghormati masyarakat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. (*)
Editor: Farah Nazila





