Pendidikan

Siap-siap, Sekolah Swasta di Semarang Wajib Bayar Sewa Lahan, Ini Ketentuannya!

×

Siap-siap, Sekolah Swasta di Semarang Wajib Bayar Sewa Lahan, Ini Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
TK PGRI 39 Peterongan
TK PGRI 39 Peterongan, salah satu sekolah swasta di Kota Semarang yang beralamatkan di Jalan Kompol Maksum Nomor 203, Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2022 yang menyebut bahwa Wali Kota dapat memberikan pengurangan dan keringanan.

“Pengurangan dan keringanan sewa diberikan dengan memperhatikan keuntungan pemerintah daerah, kondisi atau potensi objek sewa dan kemampuan penyewa,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp