Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2022 yang menyebut bahwa Wali Kota dapat memberikan pengurangan dan keringanan.
“Pengurangan dan keringanan sewa diberikan dengan memperhatikan keuntungan pemerintah daerah, kondisi atau potensi objek sewa dan kemampuan penyewa,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





