“Kriterianya jelas, membantu elektoral dan atau punya pengalaman di pemerintahan. Ada pengusaha, politisi, bahkan Purnawiran Jenderal bintang 3 dan 4. Nama-nama akan kami konsultasikan ke Gus Muhaimin,” ungkapnya.
MK kabulkan permohonan ambang batas pencalonan kepala daerah
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu penuhi untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Pembacaan putusan perkara yang Partai Buruh dan Partai Gelora ajukan ini berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.
Adapun Jawa Tengah masuk sebagai provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa.
Sehingga, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu di Jawa Tengah harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) untuk mengusung calon dalam Pilgub 2024. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




