Jateng

Siarkan Konten Porno dan Iklan Obat Kuat, Radio Ilegal Makin Meresahkan

×

Siarkan Konten Porno dan Iklan Obat Kuat, Radio Ilegal Makin Meresahkan

Sebarkan artikel ini
KPID Jateng
Wakil Ketua KPID Jateng Achmad Junaidi dan anggota KPID Jateng Anas Syahirul Alim saat melakukan pemantauan radio. (KPID Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Siaran radio ilegal dianggap meresahkan masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng mendapatkan banyak aduan terkait aktivitas radio tak berizin di wilayah Jateng.

Terlebih keberadaan radio ilegal tersebut tersebar nyaris di seluruh kabupaten/kota, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.

Konten radio ilegal tersebut tidak memperhatikan etika siaran, dan tidak berpedoman pada regulasi penyiaran. Bahkan tidak jarang menyiarkan konten berbau pornografi yang sejatinya telah dilarang penyiarannya oleh KPID Jateng.

Demikian hasil monitoring yang dilakukan KPID Jateng serta banyaknya aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Aduan tidak hanya disampaikan kalangan praktisi penyiaran, melainkan juga dari elemen masyarakat lainnya.

Koordinator Bidang Penataan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jateng, Anas Syahirul Alim mengatakan, aduan tak hanya datang dari para praktisi penyiaran. Tetapi juga dari elemen masyarakat lainnya. Aduan mengenai radio ilegal juga selalu ada dalam setiap agenda monitoring lapangan. Belum lagi aduan yang terkirim ke kantor KPID maupun lewat saluran media sosial.

“Kemanapun kami turun, pasti ada keluhan radio gelap. Ada yang sudah lama, banyak juga yang baru. Praktiknya makin ngawur karena kadang pakai frekuensi yang sama dengan radio resmi setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelola radio resmi juga mengeluhkan perilaku radio tak resmi tersebut. Menurut mereka, radio tak berizin sering menerima iklan dengan harga yang tidak kompetitif.

“Beberapa melapor mereka juga terima iklan. Selain mengganggu peredaran frekuensi, juga mengganggu iklim bisnis radio. Ini butuh tindakan yang masif dan terstruktur agar iklim penyiaran makin sehat,” tambah Anas.

Wakil Ketua KPID Jateng Achmad Junaidi, menambahkan, kerugian akibat aktivitas radio tak berizin memang cukup kompleks. Selain iklim usaha rusak, juga menimbulkan interferensi frekuensi.

“Radio resmi rutin memberikan penerimaan negara melalui pajak penggunaan frekuensi dan pajak usaha. Sedangkan radio ilegal tidak. Dampak kerugiannya sangat nyata dan langsung,” katanya.

Radio Ilegal Iklankan Produk Obat Tradisional

Sejumlah radio ilegal bahkan bersiaran 24 jam. KPID Jateng mencontohkan, pada saat monitoring lapangan di wilayah Cilacap, Banyumas, Kebumen, dan sekitarnya. Mereka menemukan langsung radio yang bersiaran secara ilegal pada frekuensi FM 93.2 MHz dan FM 106.5 MHz.

Bahkan, radio tersebut rutin mengiklankan produk obat tradisional Jimane dan Habat Ali.

Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia menambahkan, pihaknya sudah melakukan cek register BPOM dua produk tersebut.

“Dua produk ini terdaftar. Tapi kok beriklannya di radio ilegal,” ungkapnya.

Aulia menyayangkan adanya pengiklan yang memilih radio tak berizin sebagai media beriklan.

“Pengiklan juga harus kita literasi, harus cek dulu legalitas radio sebelum pasang iklan. Jangan malah menyuburkan radio yang tak ada izinnya,” tegasnya.

Menindaklanjuti banyaknya aduan tersebut, KPID Jateng akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Semarang. Lembaga tersebut berwenang dalam penindakan penggunaan frekuensi ilegal.

Selain itu, KPID juga akan berkoordinasi dengan Dewan Periklanan Indonesia yang membawahi para agensi iklan. Termasuk mengajak koordinasi dengan BPOM, karena saat ini banyak temuan iklan kesehatan dan jamu tradisional pada radio ilegal. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp